BERITA ACARA KONGRES AP2SENI IV
No.006/AP2SENI-02/2021
23-25 September 2021, Banjarmasin
Pada hari Sabtu tanggal dua puluh
lima ( 25) September tahun dua ribu dua puluh satu (2021) dilaksanakan kegiatan Kongres AP2SENI
IV dihadiri oleh seratus sembilan puluh satu (191) orang, yang terdiri atas pengurus, anggota, dan Ketua
Jurusan/Kaprodi/Korprodi.
Agenda yang dibahas dalam Kongres
adalah sebagai berikut :
1.
Laporan
kegiatan yang sudah dilaksanakan masing-masing divisi selama 2 tahun berjalan.
2.
Laporan
program kegiatan yang belum terlaksana
3.
Rencana
program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Berikut laporan kegiatan
masing-masing divisi :
DIVISI KERJASAMA/ADVOKASI/USAHA
Uraian Tugas : Menyelenggarakan
kerjasama, audiensi, advokasi, dan kewirausahaan
1.
Kegiatan
yang sudah terlaksana di bidang usaha yaitu penjualan kaos dan buku. Kegiatan yang belum terlaksana adalah kerjasama,
audiensi, dan advokasi. Kegiatan yang perlu perlu ditindaklanjuti adalah pendataan kerjasama yang telah terlaksana
antar perguruan tinggi.
2.
Kerjasama
MoU antar jurnal
3.
Jika
ada permasalahan perlu dilakukan audiensi dan advokasi yang meliputi pemetaan
permasalah dan arah audiensi, serta laporan hasil penyelesaian/penanggulangan
masalah.
4.
Kegiatan
yang sudah terlaksana adalah kerjasama antar Prodi yaitu PERMATA, MBKM, penulisan
buku, pertukaran dosen, dan kerjasama penelitian dosen.
5.
Kendala
yang dihadapi :
a.
belum
ada dokumentasi kegiatan divisi kerjasama/advokasi/usaha.
b.
belum
dianalisis mengenai permasalahan yang dihadapi oleh prodi yang bekerja sama.
c.
belum
dianalisis luaran dari hasil kerjasama.
DIVISI PENDIDIKAN
Uraian Tugas : Mengembangkan Profil
Lulusan dan Capaian Pembelajaran Program Studi , serta kegiatan akademik.
1. Kegiatan yang sudah terlaksana :
a. menetapkan karakteristik
program studi.
c. naskah telaah akademik dari Kementerian
yang mutakhir (MBKM)
d. panduan pengembangan kurikulum
sesuai kebijakan akademik (MBKM)
2. Kegiatan yang belum terlaksana
:
a. Penyususan standar operasional
prosedur akademik
b. Revisi Capaian pembelajaran
DIVISI PENGEMBANGAN ILMU
Uraian
Tugas :
mengadakan penelitian, pengabdian, kepakaran,
karya ilmiah, merancang pelaksanaan seminar
1.
Kegiatan
yang sudah terlaksanan
a.
penelitian
kerjasama
b.
book
chapter
c.
Penulisan
buku
2.
yang
belum terlaksana
a.
database
kepakaran ilmiah
b.
pengabdian
pada masayarakat bersama
c.
peningkatan
jumlah penulisan buku bunga rampai, buku referensi, dan buku ajar
DIVISI HUMAS DAN PENDOKUMENTASIAN
Uraian Tugas : Mendokumentasikan,
mengarsipkan, memberikan informasi segala kegiatan asosiasi
1. Kegiatan yang sudah terlaksana
a.
membuat
chanel youtube
b.
membuat
akun IG
c.
membuat
twibbon
d.
membuat
video kegiatan di Malang
2. Kegiatan yang belum terlaksana
a.
pembuatan
dokumentasi foto dan video yang sesuai dengan bentuk kegiatan.
b.
membuat
publikasi berita di luar web AP2SENI (melalui koran, youtube, televise, IG,
facebook)
c.
mendokumentasikan
file kerjasama, laporan kegiatan yang diselenggarakan oleh AP2SENI / kerjasama
dengan AP2SENI
3. Saran:
Melakukan penyewaan kamera di
setiap kegiatan AP2SENI (di luar panitia
internal kampus tuan rumah).
DIVISI PUBLIKASI, JURNAL, DAN
KONFERENSI
Uraian Tugas : Mengelola jurnal AP2SENI
dan mengkolektif artikel, penerbit AP2SENI,
menjadi panitia pelaksana symposium/workshop/seminar, dan mengelola
pertukaran artikel antar jurnal Prodi.
1.
Kegiatan
yang sudah terlaksana
a.
Identifikasi
Jurnal di PTN angota AP2SENI
b.
Merancang
jurnal asosiasi
2.
Kegiatan
yang belum terlaksana
a.
Mendirikan
Jurnal AP2SENI
b.
Mendirikan
Penerbit AP2SENI
c.
Mengelola
jurnal dan penerbit AP2SENI
d.
Menindaklanjuti
kerjasama antar jurnal prodi yang telah ber-MoU, dengan pertukaran
e.
Menyelenggarakan
kegiatan penulisan artikel kerjasama antar PT pada publikasi internasional
ter-index Scopus, WoS, dll.
f.
Melakukan pengumpulan artikel untuk jurnal AP2SENI dari
setiap Prodi
g.
Melakukan
pertukaran artikel antar jurnal Prodi.
KOORDINATOR WILAYAH
BARAT/TENGAH/TIMUR
Uraian Tugas : Mengkaji,
mengidentifikasi dan menganalisis kesenian di wilayah masing-masing
AD/ART
Perubahan yang disepakati terjadi
adalah
1.
Anggaran
Dasar, pada: Judul, Pasal 1, Pasal 5 ayat 1.a, Pasal 6 ayat 2, Pasal 9 ayat 2,
Pasal 10 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1, Pasal 16 ayat 2, Pasal 16 ayat 3,
Pasal 16 ayat 4, Pasal 16 ayat 5, dan Pasal 16 ayat 6.
2.
Anggaran
Rumah Tangga, pada: Judul, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 5,
Pasal 13 ayat 6, Pasal 17 ayat 4, Pasal 21 ayat 4, dan Pasal 21 ayat 6.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.